Terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah ketika dihadirkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. PALAPA POS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI – Meski terdakwa sempat mengaku sakit hingga sidang terpaksa diundur beberapa jam, namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang berada di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi akhirnya tetap melaksanakan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, pada Selasa (12/3/2019) sore.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Tobing SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Sai Sintong Purba SH menuntut terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kepemilikan dan peredaran 44 gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan. Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba yang ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa sidang sempat tertunda hingga beberapa jam akibat terdakwa mengaku mengalami sakit.

"Sebelumnya pada saat dilakukan penjemputan ke Lapas oleh pihak pengawal tahanan, terdakwa mengatakan jika dirinya sedang sakit dan hal itu dikuatkan dengan adanya surat sakit yang diantarkan pengacara terdakwa kepada pihak kejaksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan terdakwa juga memungkinkan untuk mengikuti persidangan maka kita melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya," terang Sintong SH.

Pada pemanggilan untuk yang kedua kalinya terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah akhirnya kooperatif dan dapat dihadirkan untuk mengikuti persidangan.

"Tadinya memang jika terdakwa tidak bersedia hadir, kita akan melakukan upaya pemanggilan paksa, akan tetapi terdakwa selanjutnya bersedia hingga kemudian sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilaksanakan," jelasnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang ditangkap oleh pihak BNNK Tebing Tinggi di Kediamannya di Perumahan Business Center Sudirman Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (6/9/2018) lalu ini turut dihadiri puluhan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba dan FPI. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan