Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat mewakili Presiden Jokowi. PALAPA POS/Istimewa

TEMBILAHAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan 17.000 sertifikat hak atas tanah secara gratis kepada masyarakat dalam agenda kunjungan kerjanya di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Senin (4/3/2019).

"Mewakili Bapak Presiden Joko Widodo yang belum sempat hadir, saya menyerahkan sertifikat tanah ini secara langsung kepada masyarakat," ucapnya.

Luhut mengatakan, program bagi-bagi sertifikat tanah gratis tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman sakit hati yang berkaitan dengan sengketa tanah yang dialami Bapak Jokowi semasa kecil.

"Untuk itulah program sertifikat tanah gratis ini dibentuk agar masyarakat memiliki legalitas atas tanahnya dan tidak dapat disengketakan," tuturnya.

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan upaya percepatan dari target dari 126 juta hektare bidang tanah agar bersertifikat pada 2024. Luhut menyebutkan, progres penyerahan sertifikat gratis ini akan terus dilanjutkan karena berkaitan langsung dengan masyarakat.

Sebelumnya, Luhut bersama rombongan tiba di Tembilahan, Ibukota Indragiri Hilir, pukul 09.40 WIB di halaman Kantor Bupati Inhil. Selanjutnya, menuju Lapangan Upacara Gadjah Mada untuk menyampaikan materi industri perkelapaan.

Kedatangan Menko Luhut yang didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution disambut ribuan masyarakat dari Forkopimda dan siswa-siswi di Kabupaten Inhil.

Sesuai agendanya di Ibukota Kabupaten Inhil, Menko Luhut juga memberikan ceramah materi industri perkelapaan. Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi Widodo, Luhut memerintahkan agar industri hilir kelapa di Indragiri Hilir diperbaiki dengan dorongan pemerintah daerah.

"Contohnya air kelapa, ini bisa kembangkan seperti di Amerika. Inhil harus bisa karena memiliki potensi yang besar," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melestarikan kehebatan Inhil yang memiliki mangrove terluas di Riau.

"Jangan sekali-kali ditebang karena ini menjadi sumbangan karbon untuk alam kita. Potensi ini juga bisa kita jual dan dikembangkan untuk budidaya kepiting," katanya.

Sementara, Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan memaparkan potensi yang ada di Kabupaten Inhil mulai dari potensi perikanan, hingga perkebunan. Dia mengatakan, meski saat ini Kabupaten Inhil dihadapkan dengan masalah anjloknya harga jual kelapa, namun masih ada nikmat dari potensi kelautan yang saat ini bisa dirasakan.

"Seperti potensi siput yang kita kenal dengan nama 'cincinot' yang Alhamdulillah masih bisa kita nikmati meksi harga kelapa di Inhil sedang anjlok," kata Bupati. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat