Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan permintaan sebanyak 100.000 blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronika (KTP-E) kepada pemerintah pusat dapat terealisasi segera.

"Setiap pekan permintaan warga untuk membuat KTP-e mencapai 10.000 lembar blangko," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin di Tangerang, Selasa (29/1/2019).

Syafrudin mengatakan permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Kemendagri melalui Pemprov Banten tapi kuota yang dipenuhi hanya 4.000 lembar.

Dia mengatakan realisasi permintaan itu dilakukan bertahap dan saat ini banyak warga yang tersebar pada 29 kecamatan belum memiliki KTP-E.

Padahal warga telah melakukan perekaman data kependudukan dan petugas memberikan surat keterangan (suket) yang ditandatangani Kepala Disdukcapil setempat.

Menurut dia, suket dapat digunakan untuk mengurus administrasi diantaranya pembuatan SIM, rekening bank, BPJS, paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya karena telah telah tercantum nomor induk kependudukan (NIK).

Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait bahwa keberadaan suket itu dapat diartikan sementara sebagai KTP-E sebelum datang blangko dari Kemendagri.

Upaya dilakukan saat ini akibat keterbatasan blangko adalah mencetak bagi warga lebih dahulu merekam data kependudukan secara bergiliran.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan telah membuka enam loket pelayanan khusus pembuatan KTP-E demi memudahkan warga yang selama ini harus mengurus ke Disdukcapil setempat.

Ahmed mengatakan loket khusus itu tersebar di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Balaraja, Kresek, Mauk dan Kecamatan Pakuhaji. Petugas loket tersebut tidak hanya melayani penduduk yang berdomisili di kecamatan setempat melainkan dari kecamatan lain yang terdekat juga diperkenankan.

Sedangkan Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa.

Namun belum seluruhnya warga yang memiliki KTP-e karena berbagai alasan seperti letak kantor Disdukcapil jauh memerlukan biaya karena berada di Puspem di Tigaraksa dan tidak tersedia blangko.

Sebelumnya, Ombudsman Indonesia memberikan penilaian kepada Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Tangerang dengan raport merah karena pelayanan yang tidak maksimal kepada warga. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad