SMAN 6 Surakarta. PALAPA POS/Istimewa

SOLO - SMAN 6 Surakarta hingga saat ini masih menyimpan ijazah Presiden Joko Widodo sebagai salah satu dokumentasi sekolah.

"Kami ada buku induk sekolah, dan kalau ada yang menanyakan lulusan kami, ya kami menyediakan data selengkap-lengkapnya," kata Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan salinan ijazah yang disimpan oleh sekolah tersebut merupakan terbitan SMAN 6 Surakarta. Meski demikian, pada saat Joko Widodo lulus sekolah, yaitu pada tahun 1980 sekolah tersebut bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

"Untuk cap sekolah juga masih menggunakan SMPP, tetapi di dalam kurung sudah SMA 6," katanya.

Menurut dia, pertama kali sekolah tersebut berdiri pada tahun 1975. Meski belum menggunakan nama SMA, sekolah tersebut sudah menerapkan kurikulum pendidikan SMA.

"Selanjutnya, pada tahun 1985 SMPP berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta. Seluruh SK-nya kami simpan," katanya.

Ia mengatakan penggantian nama sekolah dari SMPP menjadi SMAN 6 Surakarta diatur dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 353/0/1985 tentang Perubahan Nama Sekolah.

Ia mengatakan sebelum berganti nama, pendaftaran masuk siswa baru masih menjadi satu dengan SMAN 5 Surakarta.

"Lalu jumlah siswanya dibagi menjadi dua dengan SMPP, sesuai urutan kelas. Pak Jokowi kebetulan masuk yang SMPP. Beliau masuk tahun 1976. Pada saat itu kan ada perubahan tahun ajaran, dari bulan Januari ke Juli jadi angkatannya Pak Jokowi di SMA sampai 3,5 tahun," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sebetulnya fakta bahwa Presiden Joko Widodo merupakan lulusan SMAN 6 Surakarta tidak perlu diperdebatkan mengingat sudah banyak kejadian yang menguatkan kebenaran tersebut.

"Saya ingat, dulu tahun 2015 saat Hari Guru, Pak Jokowi diberikan kejutan berupa kedatangan para guru, termasuk guru SMA-nya ke Istana. Kami waktu itu juga kebagian mendata siapa saja yang menjadi guru beliau saat masih sekolah di sini. Itu sudah menjadi satu bukti," katanya. (ant)

Comments

  • Totong Sih Ariwanto

    3 years ago

    Ada fakta yang tidak klop. Jika naik kelas terus maka. Tahun 1976 masuk. Kelas 1 Tahun 1977 Kelas 2 Tahun 1978 Kelas 3. 1979 sudah lulus. Dia terkena masa perpanjangan di 1980, berarti logikanya, dia pernah tidak naik kelas kelas 1 x. Hormat saya. Totong Perubahan tahun ajaran dari Januari menjadi Juli itu tahun 1980.

    Replay
  • anonymous

    3 years ago

    Perpanjangan 1/2 tahun karena penggantian tahun kelulusan disamakan dengan negara lain.

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat