RSKD Dadi di Makassar siap menampung Caleg gagal. PALAPAPOS/Istimewa

MAKASSAR - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi yang menangani kejiwaan di Makassar, Sulawesi Selatan telah menyiapkan pelayanan dan ruangan perawatan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) yang depresi akibat gagal duduk di kursi parlemen pascaPemilu 2019.

"Sudah ada ruangan perawatan disiapkan bagi mereka yang mengalami depresi karena gagal terpilih," sebut Kepala Ruang Perawatan Palm RSKD Dadi, Nasruddin di Makassar, Sabtu (12/1/2019).

Pihaknya menyatakan siap menampung Caleg gagal menjadi perwakilan rakyat baik di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten kota di Sulsel, karena yang bersangkutan mengalami depresi hingga gangguan pada kejiwaannya tidak terpilih pasca pencoblosan 17 April 2019 nanti.

Mengenai dengan penempatan ruangan khusus bagi caleg gagal tersebut yang mengalami depresi, kata dia, jauh sebelumnya disiapkan. Meski demikian bagi mereka menjadi pasien baru tetap mengikuti aturan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Perawatan khususnya nanti disesuaikan dengan kategori kelas BPJS Kesehatan yang mereka miliki dan sudah terdaftar. Kalau tidak punya BPJS Kesehatan tentu masuk jalur umum," tambah dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk tingkat DPR RI sebanyak 348 orang Caleg dengan memperebutkan 24 kursi di parlemen tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat DPRD Provinsi terbagi menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil) tercatat sebanyak 1.360 orang Caleg dengan memperebutkan 85 kursi.

Sementara di tingkat DPRD kabupaten kota se-Sulsel ditetapkan sebanyak 12.960 orang Caleg dengan memperebutkan 810 kursi dari jumlah total 14 Partai Politik. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat