Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. PALAPAPOS/Istimewa

MEDAN - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih meniliti berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai senilai Rp450 juta.

"Berkas tersebut masih banyak terdapat kekurangan atau P-19 dan penyidik Polda Sumut harus segera melengkapinya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (25/10/2018).

Menurut dia, kekurangan berkas tersebut yaitu berupa persyaratan formil maupun materil dan harus dipenuhi Polda Sumut. "Kejati Sumut memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, jika berkas perkara tersebut, sudah lengkap maka Jaksa akan menentukan P-21. Selanjutnya, menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan sekaligus menyerahkan tersangka, serta sejumlah barang bukti kasus penipuan tersebut. "Kemudian, Jaksa akan menyusun dakwaan untuk diserahkan nantinya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST menjadi status tersangka, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta. Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT, dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah ST, dan AT, telah dilaporkan korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu disampaikan mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Kemudian, mantan Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapanuli Tengah. Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l