IMP tersangka dugaan menyetubuhi anak dibawah umur usai diperiksa. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA - Prilaku bejat seorang pemuda yang berprofesi sebagau supir truck inisial IMP (19) berakhir di tahanan Polres Taput akibat perbuatannya mencabuli sebut saja Kembang (14) yang masih dibawah umur.

IMP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus pelajar duduk di kelas IX SMP.

Korban Kembang (14) yang juga warga Taput, mengaku telah tiga kali disetubuhi oleh tersangka dalam kurun waku bulan Mei dan Juni 2023.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan ditangkapnya pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap Senin kemarin (12 /6/2023), dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP, Minggu (11/6/2023).

Dalam laporannya, orang tua korban pertama mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya. ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka.

Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.

Setelah ibu korban mendengar langsung pengakuan dari anaknya lalu melapor ke Polres Taput.

Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA Polres Taput.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.

Pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.

Dengan membawa mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu. Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil.

Menurut pengakuan korban, awalnya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali pada bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truck yang dikemudikan tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya saat di periksa di unit PPA,"ungkap Zuhatta.

Atas perbuatannya, Zuhatta menyebutkan, tersangka dikenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahunpenjara.

Penulis : Alponso

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan