Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pejabat pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, telah menyuap Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

"Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan SGD270.000," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan, Rabu (19/12/2018).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group). Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Selain Neneng, beberapa pejabat lain yang ikut mendapat aliran dana tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Berikut rincian aliran suap yang dibacakan jaksa:

1.Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi sejumlah Rp10.830.000.000 dan SGD 90.000

2. Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejumlah Rp1.000.000.000 dan 90.000 dolar Singapura.

3. Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi sejumlah Rp1.200.000.000 dan SGD 90.000

4. Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi sejumlah Rp952.020.000

5. Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp700.000.000

6. Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi sejumlah Rp300.000.000

7. Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp700.000.000

8. Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500.000.000. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l