Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 s.d 2019, Soni Sumarsono.IST

BEKASI - Beredar kabar mutasi dan rotasi pejabat di Pemerintah Kota Bekasi melalui surat permohonan atau pengajuan sejumlah nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri belum lama ini membuat sebagian anggota legislatif mengkritisi akan hal tersebut, Sabtu (14/5/2022).

Menanggapi hal itu, Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 s.d 2019, Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah benar dan boleh lakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

"Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenagan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka dapat melakukan Mutasi Jabatan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika saat ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan KASN maka kebijakannya sah dan legal, dikarenakan sudah memenuhi aturan yang ada.

"Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui. Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali kota definitif tidak usah ijin sana sini kecuali eselon dua, tetapi kewenangan penuh Wali Kota. Tetapi kalau Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua syarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Kemendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Kemendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja,"ucap pria yang juga Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tidak hanya itu ia pun menegaskan bahwa kebijakan mutasi itu merupakan hak preogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat dari DPRD Kota Bekasi. Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat.

"Mutasi merupakan ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama halnya seperti Presiden untuk menentukan para menteri, tidak harus ada persetujuan DPR. Tetapi kalau hanya sekedar komentar siapapun memiliki hak. Jadi terlalu kecil kalau anggota dewan mengurus soal tersebut,"pungkasnya.

Sekedar informasi, sebagian anggota DPRD Kota Bekasi sempat mengkritisi kebijakan mutasi, dan sampai ingin melakukan gugatan dan akan melakukan galang interpelasi mutasi.

Penulis : Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.