Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. PALAPA POS / Alpon Situmorang)

TAPANULI UTARA - Setelah Prof YLH oknum Dosen Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisan atas kasus dugaan ujaran kebencian, pekan depan Polres Taput jadwalkan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan.

Periksaan Prof YLH akan dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan pertama oleh kepolisian. Hal itu dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Senin (1/7/2021).

"Ya, penyidik menjadwal akan memanggil tersangka Prof YLH pekan depan, jadwalnya diatas tanggal 2 Juli karena berdasarkan informasi tersangka masih di luar kota," ungkap Jonser via selular.

BACA JUGA: Oknum Dosen Tersangka, IAKN Seperti Beri Sinyal Kasus Hukum YLH Dilepas

BACA JUGA: Tidak Penuhi Unsur, Penyidik Hentikan Laporan YLH Terhadap Martua dan Alfredo

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir

Lanjut dia, penyidik telah mengatur jadwal pemanggilan sebagai tersangka diatas tanggal 2 Juli.

"Suratnya sedang kita buat, kalo tidak ada hambatan pekan depan kita jadwalkan pemanggilan pertama,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (29/6/2021), Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dua laporan terpisah oleh warga, yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

"Ancamannya dibawah empat tahun,dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Penulis: Alponso Situmorang

PALAPAPOS © 2018

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr