Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir (PALAPAPOS/Hafiz)
BEKASI – Kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi akan ditata sesuai rancangan peraturan daerah yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
Nur Chaidir selaku Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi, mengatakan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh akan diserahkan drafnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
“Kami dari Disperkimtan mengusulkan raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih sehat dan berkah atau disingkat Berseka,” ucap Chaidir, Jumat (11/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam raperda akan dibahas mengenai kriteria wilayah yang dapat dikategorikan sebagai kawasan kumuh dalam beberapa aspek.
“Ada beberapa kriteria terkait wilayah yang masuk dalam kategori kumuh, di antaranya dari aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga kondisi infrastruktur,” ungkapnya.
Chaidir juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya agar raperda ini dapat berjalan. Misalnya masalah sampah, dengan Dinas Lingkungan Hidup, atau aspek kesehatan dengan Dinas Kesehatan.
“Maka itu setidaknya dengan adanya raperda ini, SKPD punya lokus pembangunan. Misal, dinas kesehatan ada program pencegahan stanting, nah nanti lokasi yang masuk dalam kategori kumuh bisa dimasukkan dalam program tersebut, termasuk dengan SKPD lain,” ucapnya.
Penulis: Hafiz
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment