Pimpina KPK saat jumpa pers, Rabu (2/6/2021) terkait penahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Foto: PALAPA POS/ KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Selama 20 hari AR kami lakukan penahanan terhitung tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021,"kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Rabu (2/6/2021).

Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

BACA JUGA: Akhirnya..... KPK Tahan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah DKI

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Pengadaan Tanah DKI Jakarta 2019

BACA JUGA: KPK Periksa Yoory CP Terkait Pengadaan Tanah di Munjul

Sebelumnya Kamis (27/5/2021), KPK menetapkan dan menahan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) bersama Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan DP O rupiah.

Penahahan terhadap tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

"Sebanyak 44 saksi diperiksa sebelumnya, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap YRC untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan sejak 26 Mei di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK Kuningan Jakarta.

Dalam waktu bersamaan dilakukan 0embayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. 

Editor: Robesk 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l