Koordinator ABHN, Dharma Nugraha kepada insan pers usai menemui penyidik di Bareskrim.
JAKARTA – Pengusutan kasus penistaan Agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dari pemilik akun Youtube Istiqomah TV terus bergulir. Senin, (31/5/2021) ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meminta keterangan dari para saksi pelapor.
Kali ini giliran Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) yang hadir di Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Bareskrim.
“Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber. Proses tanya jawab dimulai pukul 11:00 sampai sekitar pukul 14:00 WIB,” ujar Koordinator ABHN, Dharma Nugraha kepada insan pers usai menemui penyidik di Bareskrim.
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama Hindu, Bareskrim Minta Keterangan Pelapor dan Saksi
BACA JUGA: Empat Ormas Hindu Laporkan Desak Made Dharmawati Ke Bareskrim
Lebih lanjut, Dharma Nugraha menjelaskan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama meliputi identitas detil dirinya sebagai saksi. Sedangkan bagian kedua meliputi hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara.
“Di antaranya pertanyaan mengenai kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,”tegasnya.
Saat memberikan keterangannya, Dharma Nugraha didampingi oleh dua penasehat hukum dari Tim Advokat Perjuangan Dharma, yaitu Aditya Paramartha dan Bagus Sukerta.
Menurutnya, Dharma Nugraha merupakan saksi kedua yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Seharusnya hari ini ada saksi ketiga yang juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Namun, karena saksi ketiga ini sedang sakit, sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan Bareskrim. “Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Sehingga untuk saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,”ujar Aditya.
Untuk proses selanjutnya, Aditya menjelaskan, pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim. Yang pasti untuk tahap saat ini, tim penyidik akan lebih dulu menuntaskan pengumpulan keterangan dari para saksi pelapor.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),”tutur Aditya.
Lebih jauh kata Aditya, dari SP2HP itu nanti pihaknya bisa mengetahui agenda penyelidikan selanjutnya.
“Termasuk bila nanti ada rencana pemanggilan saksi-saksi tambahan yang dinilai perlu oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara,”tegasnya.
Untuk kasus yang sama pada hari Jumat (28/5) pekan lalu, dua orang selaku pelapor dan saksi telah diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka adalah Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.
Laporan polisi itu sebagai reaksi empat ormas Hindu atas dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu yang terjadi pada pertengahan April 2021 lalu. Ketika itu beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan ABHN menempuh jalur hukum dengan melaporkan DMD dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.





Comments
Leave a Comment