Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan DP O rupiah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Penahahan terhadap tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
"Sebanyak 44 saksi diperiksa sebelumnya, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap YRC untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan sejak 26 Mei di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (27/5/2021) di gedung KPK Kuningan Jakarta.
BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Pengadaan Tanah DKI Jakarta 2019
BACA JUGA: KPK Periksa Yoory CP Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Selain YRC, tekait kasus yang sama KPK juga menetapkan Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Ghufron menjelaskan, kasus terebut diawali sejak kesepakatan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris pihak pembeli Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.
Dalam waktu bersamaan dilakukan 0embayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. (red)





Comments
anonymous
5 years ago
Lucu aja....kpk ....oh ....kpk...
Replay CloseLeave a Comment