Konferensi Pers di Polda Sumatera Utara terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal. Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan empat tersangka, Jumat (21/3/2021).
SUMUT - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangk kasus dugaan suap penjualan Vaksin Covid-19 secara illegal, antara lain SW kerja swata, IW dokter/ ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokte/ASN di Dinkes Sumut dan SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.
"Empat rang ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Pengungkapan dilakukan bermula adanya informasi diterima penyidik adanya dugaan beli vaksin Covid-19 di masyarakat pada Selasa (18/5/2021) lalu ada kegiatan vaksinasi di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tersangka SW selaku penyelenggara bekerjasama dengan I, KS dan IH melaksanakan kegiatan vaksinasi di komplek tersebut dengan biaya dipungut dari warga Rp 250 ribu, dan vaksin tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Panca.
Vaksin untuk Lapas Tanjung Gusta yang diperjkual belikan peruntukannya untuk tenaga Lapas dan warga binaan. Barang bukti disita 13 botol vaksin Sinovac, 4 botol sudah kosong.
Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.





Comments
Leave a Comment