Konferensi Pers di Polda Sumatera Utara terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal. Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan empat tersangka, Jumat (21/3/2021).

SUMUT - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangk kasus dugaan suap penjualan Vaksin Covid-19 secara illegal, antara lain SW kerja swata, IW dokter/ ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokte/ASN di Dinkes Sumut dan SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.

"Empat rang ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).

Pengungkapan dilakukan bermula adanya informasi diterima penyidik adanya dugaan beli vaksin Covid-19 di masyarakat pada Selasa (18/5/2021) lalu ada kegiatan vaksinasi di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Tersangka SW selaku penyelenggara bekerjasama dengan I, KS dan IH melaksanakan kegiatan vaksinasi di komplek tersebut dengan biaya dipungut dari warga Rp 250 ribu, dan vaksin tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Panca.

Vaksin untuk Lapas Tanjung Gusta yang diperjkual belikan peruntukannya untuk tenaga Lapas dan warga binaan. Barang bukti disita 13 botol vaksin Sinovac, 4 botol sudah kosong.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan