Andri Panuturan Situmeang alias Bams ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu. (Palapa Pos/Alpon Situmorang)
TAPUT - Residivis narkoba Andri Panuturan Situmeang alias Bams (32) warga Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, diringkus Satres Narkoba Polres Taput, Sabtu (1/5).
Bams di ringkus petugas dari sebuah gubuk di Desa Situmeang, Kecamatan Sipoholon saat sedang menunggu pelanggannya.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Baringbing membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media, Senin (3/5/2021).
Dijelaskan, tersangka ditangkap dari sebuah gubuk saat menunggu pembeli narkoba yang berjanji akan datang. Petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dari kantong celananya.
Tersangka saat diperiksa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Siantar untuk dikonsumsi serta dijual sebagian.
"Gubuk itu lokasi yang biasa tersangka jadikan untuk transaksi karena tempatnya tersembunyi jauh dari pantauan orang. Orang-orang jarang melintasi. Hanya pembeli yang datang pada siang hingga sore ke tempat tersebut," katanya.
Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan informasi dan strategi penangkapan pun dijalankan.
"Tersangka merupakan pemain lama. Tahun 2017 pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah keluar tahun 2020, ini lagi berulang," ungkapnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 gram, empat buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet kecil warna krem, satu buah dompet dengan motif warna hijau, biru, dan merah muda, dan satu unit handphone merk nokia.
"Kita akan ganjar tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (als)
Penulis: alpon
Editor: jay





Comments
Leave a Comment