Kadisnaker Kabupaten Bekasi Suhup
BEKASI – Mulai H-7 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi membuka posko untuk menampung pengaduan masyarakat tentang tunjangan hari raya (THR), di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Rabu (5/5/2021), menerangkan bahwa Posko THR 2021 mulai bisa beroperasi menerima aduan masyarakat mulai H-7 Idul Fitri.
”Jadi, lusa posko ini sudah dibuka pelayanannya. Sekarang lagi kita siapkan fasilitasnya,” terang dia.
Ia mengatakan, posko dibuat sebagai salah satu sarana untuk mencari solusi apabila ada perusahaan yang belum memberi THR kepada karyawannya. Apalagi pada kondisi pandemi saat ini menjadi rentan dalam penundaan pembayaran THR oleh pengusaha.
“Alasannya karena saat ini kondisi keuangan di banyak perusahaan sedang menurun,” katanya.
Namun demikian, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Momor: M/6/HK.04/IV/2021 sudah mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini.
Oleh karenanya, Suhup mengimbau seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi agar melaporkan atau berkonsultasi ke Posko Pengaduan Pembayaran THR jika mengalami persoalan tersebut. (fiz)
Penulis: hafiz
Editor: jay





Comments
Leave a Comment