Ilustrasi Kantor KPAI
BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian keluarga PU (15) korban dugaan asusila disertai human trafficking yang menolak keras upaya ajakan damai keluarga pelaku AT (21) yang belakangan diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Komisioner KPAI, Retno Listiarti mengaku sangat prihatin dengan dugaan kasus tersebut, karena dialami anak perempuan dibawah umur.
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kepada ibu korban yang telah berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menolak ajakan berdamai dari terduga pelaku (AT) dengan cara menikahi korban (PU). Apalagi korban diduga terkena penyakit kelamin," ungkap nya saat dihubungi via WhatsApp, Jum'at, (30/4/2021).\
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Berkelit Masih Cari Bukti
BACA JUGA: Gila, Anak Anggota DPRD juga Diduga Jual Korban Asusila
BACA JUGA: KPAD Bakal Kawal Proses Hukum
BACA JUGA: Kelakuan Bejat Anak Anggota DPRD Makan Korban
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa bersetubuh dengan anak merupakan tindak pidana dan bisa di kenakan sangsi penjara.
"Pasal yang berlaku terduga pelaku bisa dikenakan hukum pidana, karena untuk korban anak tidak ada istilah suka sama suka. Dalam hal ini anak adalah korban kejahatan seksual,"tegasnya.
Tidak hanya itu, Retno juga mengatakan bahwa korban kekerasan seksual ini berhak mendapatkan rehabilitasi psikologi dari UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami KPAI akan mendorong pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk terus melanjutkan kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak dan terduga pelaku wajib dihukum sesuai perundangan yang berlaku yaitu undang-undang perlindungan anak,"tandasnya.(yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment