Ilustrasi
JAKARTA - KPK memanggil empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek Pemkab Indramayu Tahun 2019.
"Keempatnya orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) Anggota DPRD Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/4).
Empat Anggota DPRD Jabar, diantaranya, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Yod Mintaraga, dan Lina Ruslinawati.
Sebelumnya, Kamis (15/4) KPK menetapkan Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.
Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, terkait kasus tersebut KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka sudah vonis dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. (red)





Comments
Leave a Comment