Korps PMII Puteri demonstrasi di depan Kantor Polres Metro Bekasi menuntut penangkapan pelaku dugaaan asusila dan human trafficking. (PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI - Puluhan Mahasiswi yang tergabung dalam Korps PMII Putri (KOPRI) STIE Tribuana, Universitas Mitra Karya, STIT Marhala Al'Ulya menggelar aksi di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis ,(22/04/2021).
Kedatangan puluhan mahasiswi putri PMII ke Mapolres Metro Bekasi Kota dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus mendesak dan menuntut Polres untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan asusila dan human trafficking, yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Kami mendesak dan menuntut keras agar Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku (AT) 21 dugaan kasus pelecehan seksual terhadap (PU) 15," ungkap Koordinator aksi Asya Nabila.
BACA JUGA: Gila, Anak Anggota DPRD juga Diduga Jual Korban Asusila
BACA JUGA: KPAD Bakal Kawal Proses Hukum
BACA JUGA: Kelakuan Bejat Anak Anggota DPRD Makan Korban
Dalam Pasal 76 ayat D-E UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Maka sang pelaku harus menerima hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 81- 82 PERPU 1 thn 2016.
"Dan baru-baru ini terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh terduga anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi. Bahkan terduga pelaku melakukan human trafficking lewat media sosial untuk didagangkan kepada para lelaki hidung belang," tegasnya. (yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment