Ormas Hindu Usai Melaporkan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4/2021). PALAPAPOS/IST

JAKARTA – Empat ormas Hindu Dharma pada hari Rabu (21/4/2021) melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV’ ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu dalam ceramahnya yang kemudian viral di sosial media. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.

Empat ormas Hindu Dharma terdiri dari, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

“Beberapa bagian dari ceramahnya yang bernada melecehkan dan menistakan agama Hindu itu, antara lain, ia menyebutkan orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan. Dia juga menyebutkan agama Hindu memiliki banyak Tuhan. Selain itu dia juga mengatakan, Hindu adalah agama yang “diakal-akalin”. Kemudian, pulau Bali bersama Negara-negara India, China dan Korea disebutnya sebagai setan terbesar,” ungkap Yoga Saputra, usai bersama tiga ormas Hindu lainnya melaporkan kasus tersebut, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Atas berbagai ucapannya yang bernada melecehkan dan menistakan agama Hindu itu, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan, sebagai seorang doktor yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi, Desak Made telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

“Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Yoga Saputra.

Atas dasar tersebut, lanjut Yoga Saputra, pihaknya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum.

“Kami harapkan lapporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen FA-KMHDI, Bram Helier, menjelaskan, selain melaporkan Desak Made Dharmawati, pihaknya juga telah melaporkan pemilik/admin akun channel Youtube dan Facebook “IstigomahTV”. Akun channel Youtube dan Facebook itu turut dilaporkan karena dinilai sebagai pihak yang pertama kali menyebarluaskan dan bertanggungjawab atas viralnya video berisi ceramah pelecehan atau penistaan terhadap agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati.

“Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook tersebut karena kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?” ujar Bram Helier.

Menurut Bram Helier, kegiatan ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi pada dua tahun lalu. Namun mereka baru mengunggahnya saat ini dan menjadi viral, justru ketika umat Hindu Dharma sedang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Sedangkan Ketua PHDI Kota Cimahi Jawa Barat, Nyoman Sukadana menyatakan, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa pelecehan dan penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi.

“Kami melaporkan mereka itu karena kami sebagai umat Hindu adalah warga negara yang taat hukum. Jadi kami memilih menempuh jalan hukum dan menyelesaikan perkara ini secara hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum,” ujar Nyoman Sukadana.

Karena itu, Sukadana berharap, melalui jalur hukum ini pihak-pihak terlapor mendapatkan kesempatan untuk memberikan pertanggungjawaban hukum atas apa yang telah mereka perbuat. Dan pada akhirnya proses peradilan akan dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi para terlapor.

Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, Gede Dharma menambahkan, pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri dari sangat banyak ragam etnis dan budaya. Karena itu agama Hindu di Nusantara menyerap sekaligus melebur dan menyatu dalam sendi-sendi kehidupan sosial budaya para penganutnya.

“Sehingga di setiap daerah Nusantara, agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing. Kearifan lokal dalam budaya agama Hindu inilah yang sering disalahartikan dan disalahmengertikan oleh orang luar, seperti diistilahkan sebagai memanggil setan sebagaimana disebutkan oleh Desak Made dalam ceramahnya itu,” pungkas Gede Dharma. (rbs)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan