Kepala Dinas Perhubungna Kota Bekasi, Dadang Ginanjar
BEKASI – Bukan menjadi tujuan bagi para pemudik dan hanya menjadi lintasan arus mudik. Pemerintah Kota Bekasi mengaku belum menerapkan larangan mudik. Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi pun tidak akan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk.
Walikota Bekasi,Rahmat Effendi mengungkapkan, Kota Bekasi tidak akan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) ataupun penyekatan larangan mudik di wilayahnya. " Kota Bekasi hanya menjadi lintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi. Akan tetapi kita akan tetap memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak berpergian," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan akan tetap melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.
"Sesuai dengan yang dikatakan wali kota kami tidak berlakukan larangan mudik. Akan tetapi jika ada pemberlakuan secara spesifik kita akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas dan sudah kami antisipasi beberapa titik penyekatan di Kota Bekasi. Yakni, Harapan Indah dan Sumber Arta,"ungkapnya.
Dadang Ginanjar pun menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan siap jika ada intruksi pemberlakuan penyekatan dari pemerintah.(yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment